Sabtu, 24 September 2016

Penyimpanan obat di apotek

~ Penyimpanan obat di apotek diatur berdasarkan :
   a) Penggolongan Obat
        Yaitu Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, Obat Tradisional, Kosmetik, ALKES dan PKRT.
   b) Bentuk Sediaan
       - Liquida : Potio, Tetes Mata, Inheler.
       - Semisolid : Salep, Krim, Gel, Ointment.
       - Solid : Tablet, Kaplet, Kapsul
   c) Alphabetis
   d) Kelas Terapi
        Tujuan penyimpanan ini adalah untuk menghindari kesalahan pengambilan obat karena nama dan kemasan yang hampir sama.
   e) Berdasarkan Suhu.
   f) Metode FIFO, FEFO, dan LIFO
        First In First Out (FIFO) adalah penyimpanan obat berdasarkan obat yang datang lebih dulu dan dikeluarkan lebih dulu.
        First Expired First Out (FEFO) adalah penyimpanan obat berdasarkan obat yang memiliki tanggal kadaluarsa lebih cepat maka dikeluarkan lebih dulu.
        Last In First Out (LIFO) adalah penyimpanan obat berdasarkan obat yang terakhir masuk dikeluarkan terlebih dahulu.
   g) Untuk obat Narkotik dan Psikotropik harus disimpan di lemari khusus dua pintu dengan ukuran 40×80×100 cm dilengkapi kunci ganda.

~ Aturan penyimpanan obat
      Untuk memperlambat penguraian pada obat, maka semua obat sebaiknya disimpan di tempat yang sejuk dalam wadah asli dan terlindung dari lembab dan cahaya, serta jauhkan dari jangkauan anak-anak agar jangan dikira sebagai permen berhubung bentuk dan warnanya kerapkali sangat menarik. Obat-obat tertentu harus disimpan di lemari es dan persyaratan ini selalu dicantumkan pada bungkusnya, misal : insulin, suppositoria, dll.

~ Lama penyimpanan obat
      Masa penyimpanan obat tergantung dari kandungan dan cara menyimpannya. Obat yang mengandung cairan paling cepat terurainya, karena bakteri dan jamur dapat tumbuh baik di lingkungan lembab. Maka itu terutama obat tetes mata, telinga dan hidung, larutan, sirup dan salep yang mengandung air/krim sangat terbatas jangka waktu kadaluwarsanya. Pada obat-obat biasanya ada kandungan zat pengawet, yang dapat merintangi pertumbuhan kuman dan jamur. Akan tetapi bila wadah sudah dibuka, maka zat pengawetpun tidak dapat menghindarkan rusaknya obat secara keseluruhan. Oleh karena itu obat hendaknya diperlakukan dengan hati-hati, yaitu setelah digunakan, wadah obat perlu ditutup kembali dengan baik, juga membersihkan pipet/sendok ukur dan mengeringkannya. Di negara2 maju pada setiap kemasan obat harus tercantum bagaimana cara menyimpan obat dan tanggal kadaluwarsanya, diharapkan bahwa di kemudian hari persyaratan ini juga akan dijalankan di Indonesia secara menyeluruh. Akan tetapi, bila kemasan aslinya sudah dibuka, maka tanggal kadaluwarsa tersebut tidak berlaku lagi.

~ Jangka waktu penyimpanan obat    
     Dalam daftar di bawah ini diberikan ringkasan dari jangka waktu penyimpanan dari sejumlah obat, bila kemasannya sudah dibuka. Angka2 ini  hanya merupakan pedoman saja, dan hanya berlaku bila obat disimpan menurut petunjuk2 yang tertera dalam aturan pakai.

¢ tablet/kaplet  :  3 tahun

¢ salep mata  :  6 bulan

¢ salep/pasta (tube)  :  3 tahun

¢ serbuk/tabur  :  1 tahun

¢ pil  :  1 tahun

¢ krim/gel (tube)  :  6 bulan

¢ larutan tetesan  :  6 bulan

¢ suspensi  :  6 bulan

¢ salep/pasta  :  6 bulan

¢ pot cairan untuk kulit  :  6 bulan

¢ tetes telinga  :  6 bulan

¢ tetes/semprot hidung  :  3 bulan

¢ cream (pot)  :  3 bulan

¢ tetes/bilasan mata  :  1 bulan

Struktur organisasi di apotek

~ Jabatan dan pembagian tugas di apotek.

1. Apoteker, dan tugasnya :
    a) Memimpin seluruh kegiatan apotek.
    b) Mengatur, melaksanakan dan mengawasi administrasi yang meliputi : administrasi kefarmasian, administrasi keuangan, administrasi penjualan, administrasi barang dagangan atau inventaris, administrasi personalia, administrasi bidang umum.
    c) Membayar pajak yang berhubungan dengan perapotekan.
    d) Mengusahakan agar apotek yang dipimpinnya dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan rencana kerja.

         Sedangkan tanggung jawab Apoteker adalah bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup apotek yang dipimpinnya dan bertanggung jawab kepada pemilik modal. 

2. Asisten apoteker, dan tugasnya :
    a) Mengerjakan pekerjaan sesuai dengan profesinya, yaitu :
        ¢ Dalam pelayanan obat bebas dan resep (mulai dari menerima resep dari pasien sampai menyerahkan obat yang diperlukan).
        ¢ Menyusun buku defecta setiap pagi (membantu bagian pembelian), memelihara buku harga sehingga selalu benar dan rapi.
        ¢ Mencatat dan membuat laporan keluar masuknya obat.
        ¢ Menyusun resep-resep menurut nomor urut dan tanggal, digulung kemudian disimpan.
        ¢ Memelihara kebersihan ruang peracikan, lemari obat, gudang dan rak obat.
    b) Dalam hal darurat, dapat menggantikan pekerjaan sebagai kasir, penjual obat bebas dan juru resep.

          Sedangkan tanggung jawab Asisten apoteker adalah bertanggung jawab kepada apoteker dengan tugasnya, artinya bertanggung jawab atas kebenaran segala tugas yang diselesaikannya, tidak boleh ada kesalahan, kekeliruan, kekurangan, kehilangan dan kerusakan. 

3. Seksi pembelian, dan tugasnya :
    a) Melakukan pencatatan kegiatan pembelian ke buku pembelian.
    b) Melakukan tukar faktur kepada distributor.
    c) Mempersiapkan kelengkapan pembayaran hutang dagang berupa faktur asli, materai, faktur pajak asli dan faktur penerimaan barang.
    d) Membuat surat pemesanan berdasarkan defecta barang dari gudang.
    e) Melakukan pemesanan dan pembelian barang.
    f) Memberi informasi perubahan harga dari PBF ke semua bagian, dengan memasukkan data harga baru ke komputer yang memiliki jaringan on line.
    g) Memeriksa kebenaran faktur pembelian meliputi nama, jumlah barang, harga dan potongan harga sesuai dengan surat pesanan.

          Sedangkan wewenang seksi pembelian adalah memilih distributor yang menguntungkan dari segi kualitas barang, harga dan potongan harga, kecepatan pelayanan dan syarat pembayaran yang ringan atas sepengetahuan kepala apotek.

4. Seksi Gudang, dan tugasnya :
    a) Menerima barang dari distributor.
    b) Menyimpan dan menyusun barang di gudang dan mengatur pengeluaran barang dari gudang berdasarkan sistem FIFO (First In First Out).
    c) Mengeluarkan barang berdasarkan Bon Permintaan Barang Apotek (BPBA).
    d) Mencatat barang yang masuk dan keluar dari gudang dalam kartu stok gudang.
    e) Memberikan informasi mengenai kondisi barang yang rusak atau mendekati kadaluarsa kepada petugas pembelian untuk ditukar.

5. Seksi Penjualan, dan tugasnya :
    a) Merekapitulasi hasil dari penjualan tunai harian dan kredit.
    b) Merekapitulasi jumlah harga obat dari resep-resep kredit berdasarkan debiturnya masing-masing.
    c) Memisahkan resep-resep kredit dan tunai setiap hari.
    d) Membuat kwitansi atau faktur penjualan.

6. Seksi Peracikan, dan tugasnya :
    a) Memeriksa kerasionalan obat dan kelengkapan dari suatu resep yang diterima serta memeriksa kembali resep-resep yang telah disiapkan dan menyerahkannya.
    b) Menghitung dosis, menimbang dan menyiapkan obat untuk racikan sesuai dengan permintaan resep.

7. Seksi Tata Usaha, dan tugasnya :
    a) Mengkoordinir dan mengawasi seluruh kegiatan tata usaha.
    b) Memeriksa laporan keuangan berupa kas, buku bank, buku penjualan, buku pembelian, buku pajak dan buku memorial.
    c) Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kepegawaian seperti absensi kehadiran karyawan dan gaji karyawan.
    d) Memeriksa laporan hutang piutang.

      Sedangkan wewenang seksi tata usaha adalah mengatur jadwal tugas dan cuti pegawai di bagian tata usaha, mendelegasikan sebagian tugasnya kepada bawahannya, memberikan teguran lisan atau tulisan kepada bawahannya jika ia tidak disiplin.

Jumat, 23 September 2016

Definisi lay out dan ruang di apotek

~ Lay out apotek

          Di apotek sering kita dengar tentang lay out apotek atau tata letak dari suatu elemen desain yang di tempatkan dalam apotek sehingga membuat apotek menjadi indah dan enak dilihat serta memanjakan mata konsumen.

~ Ruang-ruang di apotek

a. Ruang tunggu pasien, terdapat di bagian depan dan bagian samping pintu masuk. Ruangan ini dilengkapi dengan berberapa baris bangku sebagai tempat duduk untuk menunggu, televisi dan Air Conditioner (AC) sehingga memberikan kenyamanan bagi pasien yang menunggu.

b. Ruang obat OTC (Over The Counter) adalah ruang tempat menyimpan obat-obatan yang dapat dibeli bebas oleh masyarakat yang memiliki tanda khusus berbentuk lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam, dan obat-obatan bebas terbatas yang memiliki tanda khusus berbentuk lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam.

c. Ruang obat ethical, adalah ruang tempat menyimpan obat-obat yang memerlukan resep dokter untuk mendapatkan atau membeli obat tersebut, seperti obat keras, psikotropika, dan narkotika. 

d. Ruang peracikan obat, adalah ruangan yang terletak dibagian belakang dekat dengan penyimpanan obat-obat khusus pelanggan ASKES, suplemen, obat tetes, krim dan salep. Di ruangan ini dilakukan penimbangan, peracikan, pencampuran dan pengemasan obat-obat resep dokter. Ruangan ini dilengkapi dengan fasilitas dan bahan peracikan seperti timbangan, lumpang alu, pulverize, kertas perkamen, wadah piring, sudip dan alat-alat untuk meracik sediaan pulveres, kapsul, sediaan cair dan semi solid lainnya.

e. Ruang administrasi dan ruang apoteker, adalah ruang untuk menerima resep yang dibatasi oleh sebuah meja atau etalase panjang, sedangkan penyerahan resep dilakukan agar komunikasi dan pemberian informasi tidak mengalami kendala, dan ruang konseling untuk pasien yang akan dikonseling oleh apoteker.

f. Ruang praktek dokter, adalah ruang khusus yang disediakan apotek untuk praktek dokter antara lain : dokter umum, dokter spesialis THT, spesialis anak, spesialis paru, spesialis mata, spesialis kulit dan kelamin, spesialis penyakit dalam, spesialis syaraf, spesialis kandungan dan spesialis jantung, dll.

g. Gudang obat, adalah gudang untuk tempat menyimpan persediaan obat dalam skala besar. Selain untuk penyimpanan, gudang juga berfungsi untuk melindungi bahan baku, bahan pengemas dan obat jadi dari pengaruh luar, binatang pengerat dan serangga serta melindungi obat dari kerusakan.

h. Ruang penunjang lainnya, adalah ruang yang terdiri dari toilet, laboratorium klinis, optik dan mushola.

Kamis, 22 September 2016

Definisi apotek

~ Pengertian Apotek

          Menurut Keputusan Menkes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002 Apotek merupakan suatu tempat tertentu untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat.

          Definisi apotek menurut PP 51 Tahun 2009. Apotek merupakan suatu tempat atau terminal distribusi obat perbekalan farmasi yang dikelola oleh apoteker sesuai standar dan etika kefarmasian.

~ Tugas dan Fungsi Apotek

          Apotek memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

1. Tempat pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.

2. Sarana farmasi untuk melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran  dan penyerahan obat atau bahan obat.

3. Sarana penyaluran perbekalan farmasi dalam menyebarkan obat – obatan yang diperlukan masyarakat secara luas dan merata.

~ Syarat pendirian apotek

menurut PP No. 51 Tahun 2010 Syarat untuk mendirikan apotek adalah sebagai berikut :

1. Salinan / Fc SIK (Surat Ijin Kerja) atau SP (Surat Penugasan)

2. Salinan /Fc KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan surat pernyataan tempat tinggal secara nyata

3. Salinan / Fc denah bangunan surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik /sewa/ kontrak

4. Daftar AA (Asisten Apoteker) mencantumkan nama, alamat, tahun lulus dan SIK (Surat Ijin Kerja)

5. Asli dan salinan / FC daftar terperinci alat perlengkapan apotek

6. Surat pernyataan APA (Apoteker Pengelola Apotek) tidak bekerja pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA (Apoteker Pengelola Apotek) di apotek lain

7. Asli dan salinan / FC Surat Izin atas bagi PNS, Anggota ABRI dan pegawai instansi pemerintah lainnya .

8. Akte perjanjian kerjasama APA (Apoteker Pengelola Apotek) dan PSA (Pemilik Sarana Apotek)

9. Surat pernyataan PSA (Pemilik Sarana Apotek) tidak terlibat pelanggaran Perundang-undangan farmasi

10. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

11. Rekomendasi ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia)

          Sedangkan menurut KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa 
persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut:

a. Apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.

b. Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.

c. Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.

d. Lokasi dan Tempat, Jarak antara apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun sebaiknya tetap mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan.

e. Bangunan dan Kelengkapan, bangunan apotek harus mempunyai luas dan memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi.
Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari : ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian obat, kamar mandi dan toilet.
Bangunan apotek juga harus dilengkapi dengan : Sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik, Alat pemadam kebakaran yang befungsi baik, Ventilasi dan sistem sanitasi yang baik dan memenuhi syarat higienis, Papan nama yang memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, alamat apotek, nomor telepon apotek. Perlengkapan Apotek antara lain: Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, gelas ukur dll.

f. Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin. Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas. Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika dan bahan beracun. Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan peraturan per-UU yang berhubungan dengan apotek. Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan resep dan lain-lain.

~ Tata Cara Pendirian Apotek

¢. Menunjuk salah satu apoteker sebagai penanggung jawab apotek

¢. Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

¢. Memenuhi persyaratan yang diminta dalam mendirikan apotek.

¢. Lokasi dan Tempat harus sesuai dan strategis dari berbagai segi.

¢. Bangunan dan Kelengkapan harus memenuhi persyaratan yang cukup.

¢. Mempunyai papan nama apotek.

¢. Mempunyai perlengkapan untuk meracik atau mencampur sediaan farmasi.

¢. Menyediakan tempat penyimpanan obat dan buku standar serta buku administrasi.

Rabu, 21 September 2016

Definisi ilmu farmasi

Ilmu farmasi berasal dari ilmu dan farmasi, ilmu adalah serangkaian pengetahuan berdasarkan teori yang diakui dalam kelompok ilmu tersebut dan memenuhi persyaratan objektif, methodis, sistematis dan universal, sedangkan farmasi berasal dari bahasa yunani 'pharmacon' yang arti katanya obat/guna-guna yang ditujukan untuk hal yang baik atau buruk.

secara defenisi ilmu farmasi adalah ilmu yang mempelajari seluk beluk obat dari berbagai aspek.

Ilmu farmasi memiliki banyak cabang ilmu antara lain farmasetika, teknologi farmasi, farmakologi, farmakologi klinik, farmakognosi, biofarmasi, farmakinetika, farmakodinamika, farmakoterapi, toksikologi, farmakoekonomi, farmasi fisika, kimia farmasi, biologi farmasi. dan ditunjang ilmu-ilmu lainnya.