~ Penyimpanan obat di apotek diatur berdasarkan :
a) Penggolongan Obat
Yaitu Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, Obat Tradisional, Kosmetik, ALKES dan PKRT.
b) Bentuk Sediaan
- Liquida : Potio, Tetes Mata, Inheler.
- Semisolid : Salep, Krim, Gel, Ointment.
- Solid : Tablet, Kaplet, Kapsul
c) Alphabetis
d) Kelas Terapi
Tujuan penyimpanan ini adalah untuk menghindari kesalahan pengambilan obat karena nama dan kemasan yang hampir sama.
e) Berdasarkan Suhu.
f) Metode FIFO, FEFO, dan LIFO
First In First Out (FIFO) adalah penyimpanan obat berdasarkan obat yang datang lebih dulu dan dikeluarkan lebih dulu.
First Expired First Out (FEFO) adalah penyimpanan obat berdasarkan obat yang memiliki tanggal kadaluarsa lebih cepat maka dikeluarkan lebih dulu.
Last In First Out (LIFO) adalah penyimpanan obat berdasarkan obat yang terakhir masuk dikeluarkan terlebih dahulu.
g) Untuk obat Narkotik dan Psikotropik harus disimpan di lemari khusus dua pintu dengan ukuran 40×80×100 cm dilengkapi kunci ganda.
~ Aturan penyimpanan obat
Untuk memperlambat penguraian pada obat, maka semua obat sebaiknya disimpan di tempat yang sejuk dalam wadah asli dan terlindung dari lembab dan cahaya, serta jauhkan dari jangkauan anak-anak agar jangan dikira sebagai permen berhubung bentuk dan warnanya kerapkali sangat menarik. Obat-obat tertentu harus disimpan di lemari es dan persyaratan ini selalu dicantumkan pada bungkusnya, misal : insulin, suppositoria, dll.
~ Lama penyimpanan obat
Masa penyimpanan obat tergantung dari kandungan dan cara menyimpannya. Obat yang mengandung cairan paling cepat terurainya, karena bakteri dan jamur dapat tumbuh baik di lingkungan lembab. Maka itu terutama obat tetes mata, telinga dan hidung, larutan, sirup dan salep yang mengandung air/krim sangat terbatas jangka waktu kadaluwarsanya. Pada obat-obat biasanya ada kandungan zat pengawet, yang dapat merintangi pertumbuhan kuman dan jamur. Akan tetapi bila wadah sudah dibuka, maka zat pengawetpun tidak dapat menghindarkan rusaknya obat secara keseluruhan. Oleh karena itu obat hendaknya diperlakukan dengan hati-hati, yaitu setelah digunakan, wadah obat perlu ditutup kembali dengan baik, juga membersihkan pipet/sendok ukur dan mengeringkannya. Di negara2 maju pada setiap kemasan obat harus tercantum bagaimana cara menyimpan obat dan tanggal kadaluwarsanya, diharapkan bahwa di kemudian hari persyaratan ini juga akan dijalankan di Indonesia secara menyeluruh. Akan tetapi, bila kemasan aslinya sudah dibuka, maka tanggal kadaluwarsa tersebut tidak berlaku lagi.
~ Jangka waktu penyimpanan obat
Dalam daftar di bawah ini diberikan ringkasan dari jangka waktu penyimpanan dari sejumlah obat, bila kemasannya sudah dibuka. Angka2 ini hanya merupakan pedoman saja, dan hanya berlaku bila obat disimpan menurut petunjuk2 yang tertera dalam aturan pakai.
¢ tablet/kaplet : 3 tahun
¢ salep mata : 6 bulan
¢ salep/pasta (tube) : 3 tahun
¢ serbuk/tabur : 1 tahun
¢ pil : 1 tahun
¢ krim/gel (tube) : 6 bulan
¢ larutan tetesan : 6 bulan
¢ suspensi : 6 bulan
¢ salep/pasta : 6 bulan
¢ pot cairan untuk kulit : 6 bulan
¢ tetes telinga : 6 bulan
¢ tetes/semprot hidung : 3 bulan
¢ cream (pot) : 3 bulan
¢ tetes/bilasan mata : 1 bulan