Sabtu, 24 September 2016

Struktur organisasi di apotek

~ Jabatan dan pembagian tugas di apotek.

1. Apoteker, dan tugasnya :
    a) Memimpin seluruh kegiatan apotek.
    b) Mengatur, melaksanakan dan mengawasi administrasi yang meliputi : administrasi kefarmasian, administrasi keuangan, administrasi penjualan, administrasi barang dagangan atau inventaris, administrasi personalia, administrasi bidang umum.
    c) Membayar pajak yang berhubungan dengan perapotekan.
    d) Mengusahakan agar apotek yang dipimpinnya dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan rencana kerja.

         Sedangkan tanggung jawab Apoteker adalah bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup apotek yang dipimpinnya dan bertanggung jawab kepada pemilik modal. 

2. Asisten apoteker, dan tugasnya :
    a) Mengerjakan pekerjaan sesuai dengan profesinya, yaitu :
        ¢ Dalam pelayanan obat bebas dan resep (mulai dari menerima resep dari pasien sampai menyerahkan obat yang diperlukan).
        ¢ Menyusun buku defecta setiap pagi (membantu bagian pembelian), memelihara buku harga sehingga selalu benar dan rapi.
        ¢ Mencatat dan membuat laporan keluar masuknya obat.
        ¢ Menyusun resep-resep menurut nomor urut dan tanggal, digulung kemudian disimpan.
        ¢ Memelihara kebersihan ruang peracikan, lemari obat, gudang dan rak obat.
    b) Dalam hal darurat, dapat menggantikan pekerjaan sebagai kasir, penjual obat bebas dan juru resep.

          Sedangkan tanggung jawab Asisten apoteker adalah bertanggung jawab kepada apoteker dengan tugasnya, artinya bertanggung jawab atas kebenaran segala tugas yang diselesaikannya, tidak boleh ada kesalahan, kekeliruan, kekurangan, kehilangan dan kerusakan. 

3. Seksi pembelian, dan tugasnya :
    a) Melakukan pencatatan kegiatan pembelian ke buku pembelian.
    b) Melakukan tukar faktur kepada distributor.
    c) Mempersiapkan kelengkapan pembayaran hutang dagang berupa faktur asli, materai, faktur pajak asli dan faktur penerimaan barang.
    d) Membuat surat pemesanan berdasarkan defecta barang dari gudang.
    e) Melakukan pemesanan dan pembelian barang.
    f) Memberi informasi perubahan harga dari PBF ke semua bagian, dengan memasukkan data harga baru ke komputer yang memiliki jaringan on line.
    g) Memeriksa kebenaran faktur pembelian meliputi nama, jumlah barang, harga dan potongan harga sesuai dengan surat pesanan.

          Sedangkan wewenang seksi pembelian adalah memilih distributor yang menguntungkan dari segi kualitas barang, harga dan potongan harga, kecepatan pelayanan dan syarat pembayaran yang ringan atas sepengetahuan kepala apotek.

4. Seksi Gudang, dan tugasnya :
    a) Menerima barang dari distributor.
    b) Menyimpan dan menyusun barang di gudang dan mengatur pengeluaran barang dari gudang berdasarkan sistem FIFO (First In First Out).
    c) Mengeluarkan barang berdasarkan Bon Permintaan Barang Apotek (BPBA).
    d) Mencatat barang yang masuk dan keluar dari gudang dalam kartu stok gudang.
    e) Memberikan informasi mengenai kondisi barang yang rusak atau mendekati kadaluarsa kepada petugas pembelian untuk ditukar.

5. Seksi Penjualan, dan tugasnya :
    a) Merekapitulasi hasil dari penjualan tunai harian dan kredit.
    b) Merekapitulasi jumlah harga obat dari resep-resep kredit berdasarkan debiturnya masing-masing.
    c) Memisahkan resep-resep kredit dan tunai setiap hari.
    d) Membuat kwitansi atau faktur penjualan.

6. Seksi Peracikan, dan tugasnya :
    a) Memeriksa kerasionalan obat dan kelengkapan dari suatu resep yang diterima serta memeriksa kembali resep-resep yang telah disiapkan dan menyerahkannya.
    b) Menghitung dosis, menimbang dan menyiapkan obat untuk racikan sesuai dengan permintaan resep.

7. Seksi Tata Usaha, dan tugasnya :
    a) Mengkoordinir dan mengawasi seluruh kegiatan tata usaha.
    b) Memeriksa laporan keuangan berupa kas, buku bank, buku penjualan, buku pembelian, buku pajak dan buku memorial.
    c) Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kepegawaian seperti absensi kehadiran karyawan dan gaji karyawan.
    d) Memeriksa laporan hutang piutang.

      Sedangkan wewenang seksi tata usaha adalah mengatur jadwal tugas dan cuti pegawai di bagian tata usaha, mendelegasikan sebagian tugasnya kepada bawahannya, memberikan teguran lisan atau tulisan kepada bawahannya jika ia tidak disiplin.

1 komentar: