Kamis, 22 September 2016

Definisi apotek

~ Pengertian Apotek

          Menurut Keputusan Menkes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002 Apotek merupakan suatu tempat tertentu untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat.

          Definisi apotek menurut PP 51 Tahun 2009. Apotek merupakan suatu tempat atau terminal distribusi obat perbekalan farmasi yang dikelola oleh apoteker sesuai standar dan etika kefarmasian.

~ Tugas dan Fungsi Apotek

          Apotek memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

1. Tempat pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.

2. Sarana farmasi untuk melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran  dan penyerahan obat atau bahan obat.

3. Sarana penyaluran perbekalan farmasi dalam menyebarkan obat – obatan yang diperlukan masyarakat secara luas dan merata.

~ Syarat pendirian apotek

menurut PP No. 51 Tahun 2010 Syarat untuk mendirikan apotek adalah sebagai berikut :

1. Salinan / Fc SIK (Surat Ijin Kerja) atau SP (Surat Penugasan)

2. Salinan /Fc KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan surat pernyataan tempat tinggal secara nyata

3. Salinan / Fc denah bangunan surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik /sewa/ kontrak

4. Daftar AA (Asisten Apoteker) mencantumkan nama, alamat, tahun lulus dan SIK (Surat Ijin Kerja)

5. Asli dan salinan / FC daftar terperinci alat perlengkapan apotek

6. Surat pernyataan APA (Apoteker Pengelola Apotek) tidak bekerja pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA (Apoteker Pengelola Apotek) di apotek lain

7. Asli dan salinan / FC Surat Izin atas bagi PNS, Anggota ABRI dan pegawai instansi pemerintah lainnya .

8. Akte perjanjian kerjasama APA (Apoteker Pengelola Apotek) dan PSA (Pemilik Sarana Apotek)

9. Surat pernyataan PSA (Pemilik Sarana Apotek) tidak terlibat pelanggaran Perundang-undangan farmasi

10. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

11. Rekomendasi ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia)

          Sedangkan menurut KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa 
persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut:

a. Apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.

b. Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.

c. Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.

d. Lokasi dan Tempat, Jarak antara apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun sebaiknya tetap mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan.

e. Bangunan dan Kelengkapan, bangunan apotek harus mempunyai luas dan memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi.
Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari : ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian obat, kamar mandi dan toilet.
Bangunan apotek juga harus dilengkapi dengan : Sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik, Alat pemadam kebakaran yang befungsi baik, Ventilasi dan sistem sanitasi yang baik dan memenuhi syarat higienis, Papan nama yang memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, alamat apotek, nomor telepon apotek. Perlengkapan Apotek antara lain: Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, gelas ukur dll.

f. Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin. Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas. Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika dan bahan beracun. Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan peraturan per-UU yang berhubungan dengan apotek. Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan resep dan lain-lain.

~ Tata Cara Pendirian Apotek

¢. Menunjuk salah satu apoteker sebagai penanggung jawab apotek

¢. Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

¢. Memenuhi persyaratan yang diminta dalam mendirikan apotek.

¢. Lokasi dan Tempat harus sesuai dan strategis dari berbagai segi.

¢. Bangunan dan Kelengkapan harus memenuhi persyaratan yang cukup.

¢. Mempunyai papan nama apotek.

¢. Mempunyai perlengkapan untuk meracik atau mencampur sediaan farmasi.

¢. Menyediakan tempat penyimpanan obat dan buku standar serta buku administrasi.

1 komentar: